YLBHKDKI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia

Memberikan Bantuan Hukum secara GRATIS kepada korban Ketidakadilan, Masyarakat Miskin, Buta Hukum dan Terindas. Dapatkan Layanan Hukum Terpercaya, Konsultasikan masalah anda bersama YLBHKDKI.

Butuh Bantuan Hukum?

Hubungi Kami +62822 8356 6380

7200+

Jaringan Jangkauan

2110+

Trusted Clients

1421+

Kasus Tertangani

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia disingkat YLBHK-DKI adalah organisasi bantuan hukum yang didirikan di Jakarta sejak Tahun 1999 dan telah dikuatkan dalam Akta Persekutuan Perdata No. 54 tanggal, 15 April 2008 yang dibuat dihadapan MERI EFDA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Pada bulan Juli 2010 YLBH-DKI dengan Keputusan Bersama Para Pendiri dan Pengurus Yayasan merubah dan memperbaharui nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia (YLBH-DKI) menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) dan telah dikuatkan berdasarkan Akta Persekutuan Perdata No. 12 tanggal, 14 Juli 2010 dihadapan UUN GUNIARSIH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

Layanan Kami

ALASAN MEMILIH YLBHDKI

Jaringan

YLBHDKI tersebar di seluruh Indonesia, memiliki banyak cabang hingga daerah terpelosok.

Sepenuh Hati

Kami melayani sepenuh hati tanpa memilah dan memilih, kami akan bantu selesaikan masalah hukum anda dengans epenuh hati

Terpercaya

Kami memiliki SDM yang terpercaya dan memiliki keahlian (Sertifikasi)

Terdaftar dan Jelas

YLBH DKI terdafatar dan jelas, meiliki legalitas dan sudah berpengaaman lebuh dari 10 tahun untuk memberikan bantuan hukum

TESTIMONI

Apa Kata Mereka?

" Terimakasih atas bantuan LBHKDKI. Semoga jaya dan sukses selalu dalam memberikan pertolongan pada masyarakat tidak mampu. "

Erna Wati

Partisipan

" Yang perlu bantuan hukum gratis, datanglah kesini..."

Eka Wiewied

Partisipan

" Sangat membantu masyarakat dan negara dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin. "

Nauli Jhansen, S.H.

Advokat

" Membela hak masyarakat miskin. "

Renoto Sirengga

Partisipan

" Semoga semua team YLBHK DKI diberi keberkahan sehat, agar tetap bisa membantu masyarakat yang termarjinalkan. "

Tuti Susilawati, S.H., M.H.

Advokat

KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM BERSAMA KAMI

Pertanyaan Yang sering ditanyakan

Apakah Benar-Benar Gratis?

Bantuan hukum diberikan cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat miskin atau tidak mampu dengan persyaratan dan ketentuan yang beraku, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Lurat atau Kepala Desa setempat, Jamkesda dan atau lembaga

Silahkan datang ke Loket kami dan menyerahkan persyaratan permohonan bantuan hukum, atau dapat menghubungi kami di kontak yang telah tersedia di halaman bawah web
tidak ada perbedaan, pelayanan tetap sama yang membedakan hanyalah cara pembayarannya, untuk bantuan hukum gratis sebenarnya sudah dibayarkan negara jadi dengan anggaran yang sudah di tentukan negara,.
Loket bantuan hukum di pengadilan mengikuti jam kerja pengadilan, untuk kantor cabang kami buka dari jam 8 sampai jam 5 sore, diluar jam tersebut atau hari libur dapat menghubungi kami untuk membuat kesepakatan/janji temu terlebih dahulu

MITRA KERJASAMA

Partner Kerja Sama

img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img
img

HUBUNGI KAMI

Dapatkan Bantuan Hukum Bebas Biaya

Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda, manfaatkan Posbakum !

    Hubungi Kami

    Loket Posbakum KEPRI

    Loket Posbakum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A, Jl. Raya Senggarang KM 14, Air Raja - Tanjungpinang Timur

    Kantor Cabang KEPRI

    Jl. Raja Haji Fisabilillah Batu 8 Atas Perum Permata Kharisma, Permata III Blok C No 07, Kel. Melayau Kota Piring, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tnajungpinang

    Kantor Pusat YLBHKDKI

    Komplek Departemen Agama Jalan Palapa Raya No. 5C Kedoya Selatan Kebonjeruk Jakarta Barat, Kode Pos 11520_______ ________________ _______________