VISI MISI
Visi:
“Memberi nasihat, Pendapat hukum serta Advocasi, untuk Melayani masyarakat yang tidak mampu guna memperoleh keadilan terhadap persoalan hukum”
Misi:
- Memberikan pendampingan terhadap masyarakat dalam menghadapi masalah hukum di lembaga hukum;
- Menegakkan hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan hukum;
- Memberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam aspek hukum;
Tujuan :
- Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi atau yang buta hukum;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan;
- Meningkatkan rasa keadilan pada masyakat yang tidak mampu;
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban;